Balik Nama & STNK Baru
Detail Biaya Pembuatan Baru STNK Sebagai Berikut
| Nama Biaya | Motor | Mobil |
| SWDKLLJ | 35.000 | 143.000 |
| Biaya Administrasi | 80.000 | 125.000 |
| Biaya Pembuatan BPKB | 80.000 | 80.000 |
| Biaya Cetak STNK | 50.000 | 50.000 |
| Biaya Pembuatan Nomor Polisi | 30.000 | 30.000 |
| Biaya Balik Nama | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 | Pokok Pajak di SKPD x 2/3 |
| Pajak Kendaraan Bermotor | 195.000 | 195.000 |
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
Ilustrasi Biaya dan Pihak yang Terlibat
Loket Pembayaran STNK
Supaya anda tidak bingung dalam memahami aturan tentang biaya pembuatan STNK baru tersebut, berikut ini contoh kasus yang bisa Anda pelajari:
Ambil contoh saja Anda ingin membuat STNK baru motor New Supra X 125 dengan 110 cc seharga Rp15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
- Biaya Penerbitan STNK baru = Rp50 ribu
- Biaya untuk BBN KB: 10% x Rp15 juta = Rp1,5 juta (10% dari harga OTR)
- SWDKLLJ = Rp35 ribu
- Total = Rp1.585.000
Prosedur Pengesahan STNK Baru
Tampilan STNK
Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan. Berkas dokumen kelengkapan bisa Anda cek di bagian bawah artikel ini
Setelah itu masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas
Proses berikutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer dan Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak
Setelah itu membayar/memperlihatkan bukti tranfer ke kasir dan selesai STNK jadi, akan langsung diserahkan kepada anda.
Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengesahan STNK Perorangan
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK maka saat mendaftar ke samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
KTP asli dan satu lembar fotocopy
STNK asli dan satu lembar fotocopy
BPKB Asli dan sati lembar fotocopy
Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor
Minta Semua Bukti Pembayaran
Sebagai masyarakat yang melek tentang keuangan, tentu sebaiknya Anda meminta semua bukti pembayaran saat mengurus balik nama atau pembuatan STNK baru. Seharusnya semua uang yang keluar itu ada bukti berupa kuitansi atau formulir atau apa pun yang menerangkan kalau duit itu jelas tujuannya, bahkan untuk parkir sekalipun. Walau terkesan remeh tapi kebiasaan ini akan menjadi karakter yang membuat Anda semakin peduli terhadap pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Jika kebiasaan ini dilakukan oleh banyak orang maka akan menjadi budaya yang baik bagi masyarakat di negeri ini.